Rabu, 04 Januari 2017

8. Apa Yang Anda Ketahui Tentang Hukum, Negara, Pemerintah, Ciri-Ciri Hukum, Bentuk Negara, Peranan Pemerintah Sebagai Unsur Penting Dari Pada Negara

8.1 Hukum, Negara, Pemerintah
8.1.1 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
8.1.2 Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. 
8.1.3 Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
8.2 Ciri-Ciri Hukum Adalah Adanya "Perintah" atau sebaliknya "Larangan" dan Contoh
Perintah / Larangan itu harus di patuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupadalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan baik. Maka dari itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan setiap orang antara satu dengan yang lain. Peraturan-peraturan hidup bermasyarakat "Kaedah Hukum". Siapa yang melanggar "Kaedah Hukum" akan mendapatkan sanksi yang berupa "Hukuman".
Contoh Perintah (Perintah dalam berlalu lintas) :

  • Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
  • Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
  • Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
  • Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan.
  • Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
  • Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
  • Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
  • Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop.
  • Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
  • Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
  • Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
  • Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
  • Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
  • Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
  • Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.
  • Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.
Contoh Larangan (Dalam KUHP) :
  • Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
  • Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
  • Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
  • Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
  • Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian.

 8.3 Bentuk Negara
Bentuk Negara dibagi menjadi 2 :

  • Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang.
  • Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
8.4 Pemerintah merupakan unsur penting daripada Negara dikarenakan Pemerintah adalah salah satu bentuk negara. Maka dari itu pemerintah sangat berperan penting bagi sebuah Negara. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar